Salatiga - Hari Raya Natal 2022 dirayakan dengan suka cita oleh Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga walaupun ditempat yang terbatas.
Bertepatan dengan perayaan Natal, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 12 Narapidana Rutan Salatiga. Minggu (25/12).
"Remisi diberikan karena Narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama didalam Rutan selalu Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, " jelasnya.
Andri mengatakan selain itu juga telah dilakukan Asesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh Asesor ataupun petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku wbp dengan kriteria nilai yang baik, keaktifkan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana salah satunya pengajuan Remisi.
Baca juga:
Bupati Blora Lantik 236 Pejabat Fungsional
|
Andri menambahkan besaran remisi yang didapat narapidana pada Natal kali ini berbeda ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.
Sementara itu salah satu Narapidana yang mendapat Remisi, Rein (25) menyatakan sangat senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.
"Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini, " ucapnya.
Rein melanjutkan bahwa itu semua tak lepas dari kuasa Tuhan. "Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan, " pungkasnya.